Beranda | Artikel
Larangan Pengkhususan Puasa Hari Jumat
Rabu, 20 September 2006

LARANGAN PENGKHUSUSAN PUASA HARI JUM’AT

Oleh
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin

Pertanyaan.
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Apa alasan dilarangnya pengkhususan hari Jum’at untuk berpuasa ? Apakah termasuk juga puasa pengganti (pembayaran hutang puasa) ?

Jawaban.
Telah diriwayatkan dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa beliau bersabda.

لا يَصُومَنَّ أَحَدُكُمْ يَوْمَ الْجُمُعَةِ إِلا يَوْمًا قَبْلَهُ أَوْ بَعْدَهُ

Janganlah kalian mengkhususkan puasa pada hari Jum’at, kecuali jika berpuasa sehari sebelum atau setelahnya” [Ditakhrij oleh Muslim : Kitabush Shaum/Bab Karahiatu Shiyam Yaumul Jum’ah Munfaridan (1144)]

Hikmah dalam larangan pengkhususan hari Jum’at dengan puasa adalah bahwa hari Jum’at merupakan hari raya dalam sepekan, dia adalah salah satu dari tiga hari raya yang disyariatkan ; karena Islam memiliki tiga hari raya yakni Idul Fitri dari Ramadhan, Idul Adha dan Hari raya mingguan yakni hari Jum’at. Oleh sebab itu hari ini terlarang dari pengkhususan puasa, karena hari Jum’at adalah hari yang sepatutnya seseorang lelaki mendahulukan shalat Jum’at, menyibukkan diri berdoa, serta berdzikir, dia serupa dengan hari Arafah yang para jama’ah haji justru tidak diperintahkan berpuasa padanya, karena dia disibukkan dengan do’a dan dzikir, telah diketahui pula bahwa ketika saling berbenturan beberapa ibadah yang sebagiannya bisa ditunda maka lebih didahulukan ibadah yang tak bisa ditunda daripada ibadah yang masih bisa ditunda.

Apabila ada orang yang berkata, “Sesungguhnya alasan ini, bahwa keadaan Jum’at sebagai hari raya mingguan seharusnya menjadikan puasa pada hari itu menjadi haram sebagaimana dua hari raya lainnya (Fitri dan Adha) tidak hanya pengkhususannya saja”.

Kami katakan, “Dia (Jum’at) berbeda dengan dua hari raya itu ; sebab dia berulang di setiap bulan sebanyak empat kali, karena ini tiada larangan yang berderajat haram padanya, selanjutnya di sana ada sifat-sifat lain dari dua hari raya tersebut yang tidak didapatkan di hari Jum’at.

Adapun apabila dia berpuasa satu hari sebelumnya atau sehari sesudahnya maka puasanya ketika itu diketahui bahwa tidak dimaksudkan untuk mengkhususkan hari Jum’at dengan puasa ; karena dia berpuasa sehari sebelumnya yaitu Kamis atau sehari sesudahnya yaitu hari Sabtu.

Sedangkan soal seorang penanya, “Apakah larangan ini khusus untuk puasa nafilah (sunah) atau juga puasa Qadha (pengganti hutang puasa) ?

Sesungguhnya dhahir dalilnya umum, bahwa makruh hukumnya mengkhususkan puasa sama saja apakah untuk puasa wajib (qadla) atau puasa sunnah, -Ya Allah-, kecuali kalau orang yang berhutang puasa itu sangat sibuk bekerja, tidak pernah longgar dari pekerjaannya sehingga dia bisa membayar hutang puasanya kecuali pada hari Jum’at, ketika itu dia tidak lagi makruh baginya untuk mengkhususkan hari Jum’at untuk berpuasa ; karena dia memerlukan hal itu.

[Majmu Fatawa Arkanul Islam edisi Indonesia Majmu Fatawa Solusi Problematika Umat Islam Seputar Akidah dan Ibadah, Oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin, Pustaka Arafah]


Artikel asli: https://almanhaj.or.id/1947-larangan-pengkhususan-puasa-hari-jumat.html